Ketentuan Hamzah Inna/Anna Dibaca Fathah dan Kasrah
Inna dan anna (إِنَّ/أَنَّ) termasuk amil nawasikh (faktor perusak) yang masuk pada susunan mubtada’ khobar atau jumlah ismiyah dalam bahasa Arab. Di samping dapat mengubah i’rab dan makna kalimat yang dimasukinya, mempelajari ketentuan bacaan hamzah inna dan anna juga menjadi hal penting untuk dikaji dan diketahui. Hal tersebut tidak bisa dilepaskan ketika membahas materi ini. Mengingat juga bahwa inna dan anna banyak digunakan dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan kalimat sehari-hari.
Penjelasan Inna dan Anna
Sebagaimana pembahasan pada kesempatan lalu tentang inna dan saudaranya (wa akhwatuha), bahwa yang dimaksud inna atau anna (إِنَّ/أَنَّ) adalah huruf taukid (penegasan) yang masuk pada jumlah ismiyah atau kalimat nominal, dan berfungsi mengubah isim pertama (mubtada’) yang semula dibaca rafa’ menjadi nashab sebagai isimnya. Sedangkan isim kedua (khabar) tetap dalam keadaan rafa’ sebagai khabarnya inna/anna.حَرْفُ تَوْكيدٍ تَنْصِبُ الاسْمَ وَتَرْفَعُ الخَبَرَ
Artinya: inna atau anna adalah huruf taukid (penegasan) yang beramal menashabkan isim dan merafa’kan khabar.
Contohnya seperti kalimat:
إِنَّ زَيْدًا جَالِسٌ
“Sesungguhnya Zaid itu duduk”
Pola kalimat awalnya yaitu “زَيْدٌ جَالِسٌ” (Zaid itu duduk). Ketika dimasuki partikel inna, maka kata زَيْدٌ yang semula dibaca rafa’ (marfu’) sekarang dibaca nashab (manshub) sebab menjadi isimnya inna. Sedangkan lafadz جَالِسٌ tetap marfu’ sebagai khabarnya inna, bukan khabar mubtada’.
Masuknya partikel inna pada kalimat di atas tidak hanya memberikan perubahan pada segi i’rab saja, tetapi juga merubah makna kalimatnya, yaitu berfungsi sebagai ta’kid (penegasan). Artinya, bahwa Zaid itu benar-benar duduk, dan kalimat seperti ini dalam kaidah nahwu tidak lagi berupa kabar yang masih menjadi tanda tanya atas kebenarannya.
Contoh lain penggunaan inna seperti dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 26:
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَسْتَحْىِۦٓ أَن يَضْرِبَ مَثَلًا مَّا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا
Artinya: sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu, (Al-Baqarah 2:26).
Maka inna (إِنَّ) pada ayat di atas adalah huruf taukid (penegasan) untuk kalimat yang terjatuh setelahnya, beramal tanshibul isma wa tarfa’ul khabar (menashabkan isim dan merafa’kan khabar).
Begitu juga dengan saudara-saudaranya inna, sama-sama beramal sebagaimana amalnya inna, yaitu:
- Laita (لَيْتَ), artinya seandainya.
- Lakinna (لٰكِنَّ), artinya tetapi.
- La’alla (لَعَلَّ), artinya semoga, mudah-mudahan.
- Ka’anna (كَأَنَّ), artinya seperti, seakan-akan.
Hukum Bacaan Hamzah Inna dan Anna
Ada 3 hukum bacaan hamzah inna dan anna, yaitu: 1) wajib dibaca fathah, 2) wajib dibaca kasrah, 3) boleh dibaca fathah dan kasrah.1. Wajib dibaca fathah
Ketika kedudukan atau posisi inna bisa diganti dengan mashdar, dengan kata lain inna beserta isim dan khabarnya bisa dita’wil mashdar, maka hamzah inna wajib dibaca fathah (maftuh). Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menta’wil mashdar, yaitu:Pertama, apabila khabar inna berupa fi’il atau isim mutasharrif maka harus mendatangkan bentuk mashdar khabar inna, kemudian dimudhafkan kepada lafadz yang menjadi isim inna. Contohnya seperti kalimat:
يُعْجِبُنِيْ أَنَّكَ فَاهِمٌ
“Sungguh pengetahuanmu membuatku kagum”
Lafadz فَاهِمٌ pada kalimat di atas merupakan khabar inna dan berupa isim mutasharrif dari kata fahima-yafhamu (فَهِمَ - يَفْهَمُ), saat dita’wil mashdar maka harus mendatangkan bentuk mashdarnya, yaitu fahmun (فَهْمٌ), kemudian dimudhafkan kepada isimnya inna, menjadi يُعْجِبُنِيْ فَهْمُكَ.
Kedua, apabila khabar inna berupa fi’il atau isim ghairu mutasharrif, maka dita’wil menggunakan lafadz كَوْن atau إِسْتِقْرَار, dan dimudhafkan kepada isim inna. Misalnya kalimat:
أَعْلَمُ أَنَّ زَيدًا أَخُوكَ
“Saya tahu bahwa Zaid adalah saudaramu”
Lafadz أَخُوكَ adalah isim ghairu mutasharrif berkedudukan sebagai khabarnya inna, maka bisanya dita’wil harus mendatangkan lafadz كَوْن atau إِسْتِقْرَار, kemudian dimudhafkan dengan isimnya inna, menjadi أَعْلَمُ كَونُ زَيدٍ أَخَاكَ.
Ketiga, apabila khabar inna berupa kalimat yang didahului partikel nafi, maka hadirkanlah lafadz عَدَمَ dan dimudhafkan kepada bentuk mashdar khabarnya inna. Seperti kalimat:
أَعْلَمُ أَنَّكَ لَا تُهْمِلُ
“Saya tahu bahwa engkau tidak lalai”
Kalimat لَا تُهْمِلُ pada contoh di atas adalah khabar inna berbentuk fi’il mudhari yang didahului oleh huruf nafi لَا. Sehingga ketika dita’wil harus menghadirkan lafadz عَدَمَ untuk kemudian dimudhafkan dengan bentuk mashdar dari fi’il تُهْمِلُ, menjadi أَعْلَمُ عَدَمَ إِهْمَالِكَ.
Supaya memudahkan pemula dalam mempelajari kondisi-kondisi hamzah inna wajib dibaca fathah, berikut ini adalah tempat di mana inna beserta isim dan khabarnya bisa dita’wil mashdar, yaitu:
- Jika berkedudukan menjadi fa’il atau na’ibul fa’il. Contohnya:
- يَسُرُّنِيْ أَنَّكَ مُجْتَهِدٌ (sungguh ketekunanmu membuatku senang).
- سُمِعَ أَنَّ زَيْدًا مَرِيْضٌ (sungguh kabar bahwa Zaid sakit telah didengar).
- Jika berkedudukan menjadi maf’ul bih. Seperti kalimat عَرَفْتُ أَنَّكَ عَالِمٌ (saya tahu bahwa engkau seorang ilmuan).
- Jika berkedudukan sebagai majrur. Contohnya kalimat عَجِبْتُ مِنْ أَنَّكَ نَاصِرٌ زَيْدًا (saya takjub ternyata kamu orang yang menolong Zaid).
Selain keadaan sebagaimana penjelasan di atas, juga ada beberapa kondisi wajibnya hamzah inna dibaca fathah. Kondisi yang akan kami sebutkan ini merupakan uraian dari kondisi di mana hamzah inna wajib dibaca kasrah, yaitu:
- Ketika inna berada di tengah-tengah shilah dari isim maushul (kata sambung), contohnya جَاءَنِيْ الَّذِيْ فِى ظَنِّيْ أَنَّهُ فَاضِلٌ (seseorang yang dalam dugaanku ia berbudi luhur mendatangiku).
- Ketika terjatuh setelah af’al qulub (pekerjaan yang dilakukan dan dirasakan dengan indra batin), yang khabarnya tidak dita’liq dengan lam ibtida’. Seperti kalimat ظَنَنْتُ أَنَّكَ ذَكِيٌّ (saya menduga bahwa kamu orang yang cerdik).
2. Wajib dibaca kasrah
Kebalikan dari wajibnya hamzah inna dibaca fathah, apabila inna beserta khabar dan isimnya tidak dapat dita’wil mashdar, maka ia wajib dibaca kasrah (maksur). Seperti kalimat إِنِّيْ قَائِمٌ (sesungguhnya saya orang yang berdiri), kalimat barusan tidak bisa dita’wil mashdar, maka jangan kamu berkata أَنِّيْ قَائِمٌ (dengan dibaca fathah hamzahnya).Singkatnya, kondisi-kondisi wajibnya hamzah inna dibaca kasrah yaitu:
- Ketika berada pada permulaan kalimat, contohnya إِنَّ زَيْدًا قَائِمٌ (sesungguhnya Zaid itu berdiri).
- Ketika terjatuh setelah lafadz حَيْثُ, misalnya kalimat جِئْتُكَ حَيْثُ إِنَّكَ تَدْعُونِيْ (aku mendatanginya ketika ia memanggilku).
- Ketika terjatuh setelah lafadz إِذْ, seperti ucapan قُمْ إِذْ إِنَّ أَمِيْرًا قَادِمٌ (berdirilah ketika Amir sampai).
- Ketika terletak pada permulaan shilah maushul (penghubung), seperti kalimat أَكْرَمْتُ الَّذِى إِنَّهُ فَاضِلٌ (saya memuliakan seseorang yang sungguh ia itu berbudi luhur).
- Ketika menjadi jawabnya qasam (sumpah), contohnya kalimat وَاللّٰهِ إِنَّ زَيْدًا لَجَالِسٌ (demi Allah sesungguhnya Zaid itu duduk).
- Ketika menjadi kalimat yang diucapkan, seperti ucapan قُلْتُ: إِنَّكَ كَرِيْمٌ (aku berkata: sesungguhnya engkau orang yang terhormat).
- Ketika menempati kedudukan tarkib chal (حال), contohnya زُرْتُهُ وَإِنِّيْ ذُوْ أَمَلٍ (aku mengunjunginya sebagai orang yang berharap (memiliki kebutuhan)).
- Ketika terjatuh setelah af’al qulub (pekerjaan yang dilakukan dan dirasakan dengan indra batin), yang khabarnya dita’liq dengan lam ibtida’. Contohnya adalah kalimat إِعْلَمْ إِنَّهُ لَذُوْ تُقَى (ketahuilah bahwa dia itu orang yang memiliki ketakwaan).
- Ketika terletak setelah lafadz أَلَآ, sebagaimana perkataan أَلَآ إِنَّهُمْ هُمُ ٱلْمُفْسِدُونَ (ingatlah, sesungguhnya mereka itu orang-orang yang membuat kerusakan).
- Ketika menjadi khabar dan mubtadanya berupa isim dzat (konkret), seperti ucapan زَيْدٌ إِنَّهُ كَرِيْمٌ (Zaid itu sungguhlah orang yang terhormat).
3. Boleh dibaca fathah dan kasrah
Adapun kondisi yang membolehkan hamzah inna dibaca fathah dan kasrah yaitu ketika:- Terletak setelah lafadz إِذًا, contoh kalimatnya seperti إِنْطَلَقْتُ فَإِذًا إِنَّ/أَنَّ زَيْدًا أَمَامِيْ (saat saya pergi, tiba-tiba Zaid ada di hadapanku).
- Terjatuh setelah fi’il qasam yang khabarnya tidak dibarengi lam ibtida’, contohnya حَلَفْتُ إِنَّ/أَنَّ زَيْدًا صَادِقٌ (aku bersumpah bahwa Zaid itu jujur).
- Terjatuh setelah fa’ jawab, seperti kalimat مَنْ يَأْتِي هُنَا فَإِنَّهُ مُكْرَمٌ (barang siapa datang di tempat ini, maka sungguh ia akan dimuliakan).
- Menjadi khabar mubtada’ berupa lafadz الْقَوْل atau sepadannya, sebagaimana ucapan خَيْرُ الْقَوْلِ إِنِّيْ/أَنِيْ أَحْمَدُ (sebaik-baiknya perkataan adalah; aku memuji Allah).
Demikianlah penjelasan tentang bacaan hamzah inna dalam tata bahasa Arab yang memiliki 3 hukum bacaan, yaitu wajib fathah, wajib kasrah, dan boleh dibaca fathah atau kasrah. Setelah mempelajari ini semoga dapat meminimalisir kesalahan bacaan hamzah inna baik dalam ayat-ayat Al-Qur’an maupun kalimat berbahasa Arab lainnya.
Posting Komentar