Perbedaan Kalam, Kalim, dan Kalimah
Nahwushorof.ID - Kalam, kalim, dan kalimah dalam ilmu nahwu merupakan di antara beberapa bagian pembahasan susunan kalimat dalam ilmu tata bahasa Arab. Membicarakan kalam tidak lepas dari pembahasan kalim, begitu juga dengan kalimah. Dan ketiganya ternyata memiliki beberapa perbedaan yang cukup menarik untuk dibicarakan. Di mana letak perbedaan tersebut ?, berikut penjelasannya.
Pengertian Kalam, Kalim dan Kalimah
Pengertian kalam menurut ulama’ ahli nahwu adalah lafadz yang bisa memberikan faidah bagi orang yang mendengarnya seperti lafadz اِسْتَقِم (istiqomahlah kamu). Sebagaimana keterangan di dalam kitab Alfiyah karya Syaikh al-Imam Abu Abdillah Jamaluddin Muhammad bin Abdillah bin Malik at-Tha’i al-Andalusi al-Jayyani as-Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan Imam Ibnu Malik.
... كَلَامُنَا لَفْظٌ مُفِيْدٌ كَاسْتَقِم
Dari potongan bait tersebut, Imam Ibnu Malik mendefinisikan kalam secara ringkas menggunakan kata لَفْظٌ dan مُفِيْدٌ, dengan memberikan contoh اِسْتَقِم. Sebab contoh merupakan salah satu cara yang telah diakui oleh para ulama’ dalam membuat definisi.
Berangkat dari contoh اِسْتَقِم, dapat dipahami bahwa kalam adalah lafadz yang tersusun (murokkab), yang bisa memberikan faidah (mufid) dan diucapkan dengan bahasa Arab (bil-wadh’i). Lebih jelasnya lagi, dalam contoh اِسْتَقِم merupakan lafadz yang sudah tersusun, yaitu terdiri dari fi’il dan fa’il berupa dhomir mustatir, dan sudah memberikan faidah kepada pendengarnya sehingga diam (faham), serta diucapkan dengan bahasa Arab.
Sedangkan kalim adalah lafadz yang tersusun dari tiga kalimah atau lebih, yaitu berupa isim, fi’il, huruf atau campuran, baik memberikan faidah kepada pendengarnya maupun tidak.
الكلم هو ما تركب من ثلاث كلمات فاكسر
Contoh: قَدْ جَاءَ زَيْدٌ (sungguh zaid telah datang)
Dari lafads قَدْ جَاءَ زَيْدٌ, bisa dikatakan sebagai kalim sekaligus kalam. Dikatakan sebagai kalim karena sudah mengumpulkan tiga kalimah, yaitu huruf, fi’il, dan isim. Termasuk dalam kalam karena sudah memberikan faidah kepada pendengarnya.
Contoh: اِنْ جَاءَ زَيْدٌ (jika zaid datang ..)
Contoh tersebut termasuk kalim, akan tetapi tidak termasuk dalam kalam. Termasuk kalim karena sudah mengumpulkan tiga kalimah, yaitu huruf, fi’il, dan isim, tidak termasuk kalam karena belum memberikan faidah kepada pendengarnya. Sebab lafadz اِنْ جَاءَ زَيْدٌ diawali dengan huruf syarat اِنْ (jika) dan tidak mengandung jawab, membuat orang yang mendengarkan akan bertanya lagi, walaupun merupakan lafadz yang tersusun.
Kalim merupakan isim jama’ dari bentuk mufrod kalimah (ismu jinsin jam’i) dan dibedakan dengan mufrodnya menggunakan ta’ marbuthoh. Sebenarnya, kalim secara keseluruhan itu mencakup tiga macam kalimah, yaitu isim, fi’il, dan huruf. Dengan kata lain, bagian-bagian dari kalim disebut sebagai كَلِمَة (huruf kaf dibaca fathah dan dikasroh lam-nya) atau bisa juga diucapkan dengan kata كَلْمَة / كِلْمَة (huruf kaf dibaca kasroh/fathah dan disukun lam-nya).
Ditinjau dari segi bahasa kalimah berarti "kata". Sedangkan menurut istilah kalimah adalah adalah lafadz mufrod (berdiri sendiri) yang menunjukkan suatu makna tertentu.
Contoh: من، في، ك، ب (kalimah huruf), رَجُلٌ, زَيْدٌ (kalimah isim), جَاءَ, ضَرَبَ, اِسْتَقَمَ (kalimah fi’il)
Pada hakikatnya, kalimah menunjukkan makna mufrod. Akan tetapi, dalam penggunaannya terkadang dipakai dengan menggunakan artian kalam. seperti kalimatut tauhid: لَااِلٰهَ اِلَّااللَّه, padahal lafadz لَااِلٰهَ اِلَّااللَّه merupakan kalam, bukan kalimah secara hakikatnya. Tetapi, banyak berlakunya di kalangan masyarakat sebagai kalimatut tauhid. Penggunaan ini hanyalah secara majazi saja (pengalihan makna dasar ke makna lainnya sebab adanya indikator tertentu), bukan secara hakikinya.
Dalam ilmu nahwu, kita juga akan menemukan istilah “qaul”. Mungkin sebagian dari kita akan bertanya-tanya setelah mendengar istilah tersebut, lebih-lebih yang baru pertama kali ini mendengar kata "qaul". Mungkin juga dari kita sudah pernah mendengarnya, akan tetapi istilah “qaul” yang sering dipakai dalam kitab-kitab fiqih. Lalu, apa sih "qaul" dalam ilmu nahwu itu ?.
Istilah Qaul dalam ilmu nahwu adalah frasa atau ungkapan dari lafadz yang menunjukkan kepada makna secara mutlak, baik tersusun (murokkab) atau tidak, dan bisa memberi kepahaman (mufid) maupun tidak. Qaul bersifat lebih umum dibandingkan dengan kalam, kalim, dan kalimah. Artinya, setiap lafadz yang termasuk ke dalam kalam, kalim, dan kalimah secara otomatis bisa kita sebut sebagai qaul. Namun, setiap lafadz yang termasuk qaul, belum tentu bisa dikategorikan sebagai kalam, kalim, dan kalimah.
Perbedaan Kalam, Kalim, dan Kalimah
Dari penjelasan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa antara kalam, kalim, dan kalimah itu berbeda. Kalam haruslah tersusun (murokkab), memberi kepahaman (mufid), dan diucapkan dengan bahasa Arab (bil-wadh’i). Sedangkan kalim adalah lafadz yang tersusun dari tiga kalimah atau lebih, baik memberi kepahaman maupun tidak. Adapun kalimah adalah lafadz yang mufrod (tidak tersusun) yang menunjukkan kepada makna.
Penutup
Itulah penjelasan mengenai perbedaan kalam, kalim, dan kalimah dalam bahasa Arab. Dengan mempelajari pengertian dan perbedaan ketiganya, para pelajar akan dimudahkan dalam menemukan kalam, kalim, dan kalimah dalam kalimat bahasa Arab. Selain itu juga mengantarkan para pelajar dalam mempelajari kaidah-kaidah ilmu nahwu secara mendalam karena ketiga istilah tersebut merupakan materi dasar yang wajib diketahui para pelajar.
Posting Komentar